Polres Pessel Tangkap Pelaku Curanmor

Polisi dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan pelaku curanmor berinisial I bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

PESISIR SELATAN, KP – Tim Opsnal Macan Kumbang dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Jaran Langkisau 2025. Pelaku berinisial I (39 tahun) ditangkap di Jalan Sutan Syahrir, Painan, Sabtu (6/9).

Kepala Satreskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Biantoro mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban pada 20 Oktober 2024 lalu yang kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Smash di area perladangan Bukit RCTI, Painan.

“Setelah penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil diketahui. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi BA 4382 GN,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor tersebut saat pemiliknya bekerja di ladang dan tidak mengunci ganda kendaraannya.

Saat ini, pelaku I diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (don)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas