PAYAKUMBUH, KP – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Limapuluh Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kelas II menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Tahun 2024 di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandangani Adek Nurhadi, selaku Ketua PN Tanjung Pati Kelas II dan Irwandi, selaku Ketua Posbakumadin Limapuluh Kota. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Media Center PN Tanjung Pati, Selasa (2/1).
Adek Nurhadi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum, maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Adek Nurhadi menjelaskan, Perjanjian Kerjasama dimaksud didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Juga, prinsip non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, bertanggung jawab dan professional.
Selanjutnya, Irwandi menyampaikan, ruang lingkup pelayanan jasa hukum dilakukan di Ruang Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjung Pati Kelas II dan Ruang Sidang Jarak Jauh di Suliki.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri unsur pimpinan PN Tanjung Pati Kelas II dan pihak Posbakumadin Limapuluh Kota. (dst)