PADANG, KP – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang terus menggencarkan pengawasan terhadap penginapan, kos-kosan, dan kafe karaoke. Pada penertiban dan pengawasan yang dilakukan Minggu dinihari (18/6), Satpol PP menjaring sejumlah pasangan ilegal di penginapan dan menyita sound system milik kafe karaoke yang diduga melanggar izin.
Pengawasan dilakukan di berbagai tempat, seperti di kawasan Jalan Abdul Muiz, Jalan Pulau Karam, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Taruko, Jalan Anak Aia, dan kawasan Bypass Air Pacah. Dalam pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Rio Ebu Pratama itu, Satpol PP mengamankan dua set sound sistem (mixer) sebagai barang bukti dari dua kafe karaoke yang berbeda. Diduga kafe tersebut tidak mengantongi izin.
Sementara, dari empat penginapan yang dilakukan pengawasan, Satpol PP mengamankan dua pasangan ilegal pada salah satu penginapan.
“Kita kerap mendapati laporan masih adanya penginapan yang menerima tamu bukan pasutri. Dari empat penginapan yang di awasi malam ini, kita temukan satu penginapan yang masih melakukan pelanggaran. Pemilik kita berikan surat panggilan. Sedagkan pemilik kafe karaoke yang melanggar juga kita panggil,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
“Sebagai penegak perda, kami tak henti-hentinya mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi izin usaha demi terciptanya kota yang aman, tentram, dan tertib,” imbuhnya.