PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang kembali lakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran yang ada di Kota Padang, Selasa dinihari (6/6). Dalam pengawasan yang dilakukan Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, rata-rata tempat hiburan itu telah mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, ada satu tempat kafe karaoke keluarga yang berada di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol (minol). Sehingga, petugas mengamankan sembilan botol minol sebagai barang bukti. Satpol PP juga melayangkan surat panggilan terhadap pemilik usaha kafe karaoke tersebut.
“Pengawasan dan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarat, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke karena hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama itu juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
“Pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya, jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim.
Ia juga mengimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar lebih tertib menjalankan usaha serta melengkapi izin dan peruntukkan usaha masing-masing, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang. (mas)