TANAH DATAR, KP – Menjelang puncak HUT RI ke-78 tahun 2023, Satpol PP Tanah Datar menertibkan berbagai spanduk dan baliho liar yang dipasang tidak sesuai aturan.
Spanduk dan baliho yang ditertibkan itu berjenis komersil maupun non-komersil, termasuk baliho bakal caleg yang bertebaran di pohon dan tiang listrik sepanjang ruas jalan Batusangkar – Pagaruyung, Selasa (15/8).
Kepala Satpol PP Tanah Datar Harfian Fikri didampingi Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Elfhyardi mengatakan, penertiban itu dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban, kerapian, dan kenyamanan daerah.
“Selain melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, pemasangan spanduk, baliho, dan reklame juga dapat merusak pohon pelindung tempat alat promosi itu dipasang,” ujarnya.
Terkait baliho bakal caleg, Harfian Fikri mengatakan, pihaknya telah memberitahu kepada masing-masing parpol peserta pemilu 2024 agar menempatkan pemasangan alat peraga kampanye sesuai aturan.
“Selain ditertibkan anggota Satpol PP, ada baliho caleg yang dibuka sendiri oleh pemiliknya,” katanya. (nas)