Satpol PP Tertibkan PKL di Jalur By Pass dan Lubeg, Belasan Lapak Diamankan

Satpol PP bersama Tim gabungan kembali melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah di Kota Padang, Sabtu (15/11).

PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Satuan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban (SK4) kembali melaksanakan patroli dan pengawasan ketertiban di sejumlah titik, Sabtu (15/11). Patroli kali ini menyisir sepanjang Jalur By Pass hingga kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di Jalan Batang Arau hingga Jalan Samudra. “Kali ini kami menyisir kawasan Jalur By Pass Kota Padang,” ujarnya.

Menurut Chandra, imbauan secara humanis dan persuasif telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang kaki lima (PKL). Namun karena banyak yang tetap membandel, penertiban dilakukan.

“Kita sudah sering memberikan imbauan, tapi tidak diindahkan. Maka terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak PKL,” jelasnya.

PKL yang ditertibkan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sebagian pedagang bahkan meninggalkan lapak dan barang dagangan di lokasi. “Jelas tidak dibenarkan berjualan di fasum dan fasos. Bahkan ada pedagang yang meninggalkan barang lapaknya di kawasan itu,” kata Chandra.

Belasan lapak yang diamankan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang sebagai barang bukti dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS. Jika ada pedagang yang sudah berulang kali ditertibkan, kita akan proses tipiring,” tambahnya.

Chandra mengimbau para pedagang untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. “Kita tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi berdaganglah di tempat yang tidak melanggar aturan. Mari kita jaga Kota Padang tetap rapi dan tertib, serta kembalikan fasum dan fasos sesuai peruntukannya,” tutupnya. (mas)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim