PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di empat tempat usaha bilyar, yakni di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Thamrin di Kecamatan Padang Selatan serta di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Padang Timur, Selasa (2/5).
Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pengawasan ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkiat laporan adanya anak di bawah umur kerap bermain bilyar di dua tempat yang dilaporkan dan sekaliguas melakukan pemeriksaan izin yang dimiliki pengusaha bilyar tersebut.
“Kita lakukan pemeriksaan izin TDUP dan pemilik usaha memilikinya dan tidak ditemukan anak di bawah umur di sana,” terang Mursalim, kemarin.
Dijelaskannya, saat anggotanya melakukan pemeriksaan di salah satu tempat bilyar di kawasan Jalan Thamrin, anggotanya menemukan adanya pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (minol) golongan A.
“Saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatkannya. Sehingga terpaksa kita lakukan penyitaan dan kita amankan sebanyak lima botol minuman sebagai barang bukti. Pemiliknya kita beri surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP,” tegas Mursalim.
Ia berharap pemilik usaha bilyar agar menjaga trantibum di lingkungannya dan tidak membolehkan pelajar atau anak di bawah umur bermain di sana.
“Kita berharap kepada pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya. (ip)