Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Lawan Polda Metro Lewat Praperadilan

Ketua KPK RI Firli Bahuri

JAKARTA, KP – Ketua KPK RI Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan ini diakui oleh pihak PN Jaksel yang sudah menerima pendaftaran tersebut. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengajuan tersebut terdaftar dengan nomer perkara 129Pid.Pra/PN JKT.SEL. Atas nama pemohon Firli Bahuri dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Menurutnya, Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Lalu, Firli meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Polda Metro Jaya tak ambil pusing terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri . Polda Metro Jaya menyatakan sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Ya, itukan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11).

Ade memastikan penanganan kasus yang telah menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu sudah berjalan sesuai prosedur dan profesional. Demikian juga penetapan tersangkanya.

“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apa pun,” tegas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Adapun dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (rol)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel