PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba, Sabtu malam lalu (15/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jembatan Batang Agam, tak jauh dari Kantor Camat Payakumbuh Barat.
Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengintruksikan Phantom Squad untuk melakukan pengintaian. Di lokasi, Tim Phantom Squad didampingi Kanit I Aipda Indra Zega langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, yakni Bob (30 tahun) warga Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari tangannya berhasil diamankan 4 paket kecil sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu.
Tak mau sendirian merasakan dinginnya sel penjara, Bob pun ‘bernyanyi’ bahwa ia hanya kurir pengantar sabu. Sedangkan barang haram itu milik dua orang rekannya yang saat itu sedang berada di rumahnya. Tim opsnal lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Ilham (23 tahun) dan Rizky (24 tahun) yang merupakan warga Kota Bukittinggi. Dari keduanya disita barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Senin (17/4) menjelaskan, salah satu dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan pengamen, yakni Ilham. Selain puluhan paket sabu, barang bukti lainnya yang diamankan antara lain timbangan digital, alat hisap, plastik, handphone, dan uang hasil hasil penjualan sabu.
Mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu menambahkan, tersangka Bob dan Ilham merupakan target sejak lama, sebab pihak kepolisian banyak menerima informasi keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Payakumbuh di kawasan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)