Tersangka Curanmor di Guguak Ditangkap

Tersangka curnamor bernisial AL (23 tahun) saat diamankan Satreskrim Polres 50 Kota.

LIMAPULUH KOTA, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota menangkap tersangka kasus curanmor berinisial AL (23 tahun). Tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di depan SMKN 2 Guguak, Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada 28 Februari 2023 lalu.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Kanit Reskrim Ipda Robby, Selasa (21/3) mengungkapkan tersangka AL ditangkap di tempat pelariannya di Kelurahan Pasia, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Kamis pekan lalu (16/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Agam. Barang bukti satu unit kendaraan berhasil kita amankan dari seorang warga. Tersangka merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap tahun 2019 lalu,” ucapnya.

Sementara, tersangka AL saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui sepeda motor hasil curian itu ia gadaikan kepada seseorang untuk ditukar dengan narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka AL ditahan di sel Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu orang rekannya masih diburu. (dst)

Related posts

Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk di Pesta Rakyat

Aniaya Wanita Berkebutuhan Khusus, Pria 47 Tahun Ditahan Polisi

Transaksi Narkoba Digagalkan, Dua Pengedar Lintas Wilayah Diciduk