Tiga Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis Penjara

BUKITTINGGI, KP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang diketuai Lukman Nulhakim dengan anggota Melky Salahudin dan Rinaldi menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa kasus investasi bodong berkedok jual beli mukena dan selendang di Agam.

Ketiga terdakwa yaitu Riza Yulia (38 tahun) divonis 5 tahun penjara dan Warman Ramadhan (28 tahun) serta Warman Hafish (28 tahun) masing-masing 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Lukman Nulhakim pada sidang di PN Bukittinggi, Rabu petang (3/5).

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam itu didakwa telah merugikan sebanyak 140 orang yang menanamkan modalnya pada usaha mukena dan selendang dengan dijanjikan bagi hasil keuntungan sebesar 40 persen.

Ternyata, investasi mukena dan selendang yang dijanjikan ketiga terdakwa ternyata tidak ada alias fiktif. Uang para investor digunakan untuk menutup modal dan laba untuk peserta sebelumnya. Akibat perbutan ketiga terdakwa, para penanam modal sebanyak 140 orang mengalami total kerugian sebesar Rp9,2 miliar.

Atas vonis itu, baik ketiga terdakwa yang hadir secara online dari Lapas Biaro dan kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan hakim untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara, pengacara korban 140 orang pemodal atau investor yang hadir dalam sidang di PN Bukittinggi, M. Nur Idris dan Ridwan Putra dari kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Pihaknya akan membicarakan dengan para korban apakah akan melakukan gugatan secara perdata.

Perkara investasi bodong ini dilaporkan para korban melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumbar sejak tahun 2021 dan baru disidangkan pada tahun 2023. (eds)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel