LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota Safaruddin mengapresiasi Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf bersama Kasat Narkoba Iptu Andhika dan jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran gelap 54 kilogram (kg) ganja kering asal Penyabungan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka pengedar berinisial G (35 tahun) yang merupakan warga Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, pada 5 September 2023 lalu.
Pengungkapan kasus narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota itu, menurut Bupati Safaruddin, menunjukkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba semakin parah dan mengkhawatirkan karena sudah masuk ke kampung hingga ke jorong.
Bahkan mereka tidak lagi sekedar kurir atau pemakai, namun telah meningkat menjadi pengedar narkoba dalam skala besar dan terhubung dengan jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas Nusakambangan.
Untuk itu, kata Bupati Safaruddin, perlu kewaspadaan lebih dari aparat pemerintahan nagari dan jorong serta unsur masyarakat lainnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Mantan Ketua DPRD Limapuluh Kota itu menambahkan, adanya pengedar narkoba skala besar yang terhubung dengan Napi Lapas Nusakambangan merupakan ‘tamparan’ agar masyarakat semakin peduli dengan anak dan kemenakan.
“Kejadian ini mudah-mudahan membuka mata kita semua untuk semakin peduli terhadap anak kemenakan serta lingkungan,” kata Bupati Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 54 kilogram narkoba jenis ganja kering diamankan tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tersangka berinisial G kita tangkap dengan barang bukti ganja kering sekitar 54 kilogram yang dikemas dalam 49 paket,” ucap kapolres saat konferensi pers, Kamis lalu (7/9).
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kapolres, tersangka menyebut peredaran ganja itu dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan. Tersangka G berkomunikasi melalui handphone dan dijanjikan upah Rp100 ribu untuk satu paket.
“Tersangka G merupakan residivis kasus yang sama dan ia tengah menjalani pembebasan bersyarat,” kata pungkas Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf. (dst)