PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang bersama personel BKO Kecamatan Padang Timur dan pihak kecamatan setempat membongkar bangunan liar (bangli) di kawasan Kecamatan Padang Timur, Senin (4/9).
Plt. Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa menjelaskan, pihaknya melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ada tiga bangunan di atas fasilitas umum (fasum) yang kita bongkar, yaitu dua warung dan pangkalan ojek. Selain berdiri di atas fasilitas umum, bangunan itu juga menghambat akses pejalan kaki,” kata Raju Minropa.
Ia menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya kita telah melakukan upaya persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik,” sebutnya.
Ia berharap masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasilitas sosial (fasos).
“Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” pungkas Raju Minropa. (mas)