KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan peran penting rektor dalam pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, dalam acara pencegahan korupsi di PTN, dalam suatu acara di Kota Padang, Sabtu lalu (17/10), seperti diberitakan KORAN PADANG terbitan Selasa (17/10) di halaman 5.
Setiap hari pemberitaan tentang kejahatan korupsi muncul di media massa. Perilaku korup tersebut seakan sudah membudaya bagi oknum aparatur pemerintahan meski mereka sudah membaca sumpah dan janji saat dinobatkan sebagai PNS atau dilantik jadi pejabat di republik tercinta ini.
Sangat disayangkan sebenarnya, KPK sampai mengingatkan peran penting rektor dalam pencegahan terjadinya korupsi. Namun, sejatinya peringatan KPK pada rektor memang perlu. Sebab, pelaku korupsi rata-rata pejabat atau PNS yang merupakan tamatan perguruan tinggi. Tidak dapat dibantah, pemegang posisi penting dalam pemerintahan di Indonesia mayoritas tamatan perguruan tinggi negeri maupun swasta, menyusul tamatan SLTA dan SLTP.
Cukup terenyuh rasanya jika pimpinan perguruan tinggi ikut ‘manyandang lamang angek’ akibat ulah segelintir alumni perguruan tinggi yang lemah iman sehingga tergiur dengan ‘uang panas’. Tak sedikit terpidana korupsi yang merupakan pejabat tinggi di negeri ini. Tentu mereka berasal dari latar belakang pendidikan tinggi pula bertitel sarjana dengan berbagai keahlian.
Dengan adanya warning dari KPK kepada rektor, apakah mungkin ke depan pemberantasan dan pencegahan korupsi akan jadi suatu mata kuliah bagi mahasiswa? Tentu rektor yang menentukan. Yang jelas, masih maraknya prilaku korupsi di negeri sebenarnya adalah tanggungjawab banyak pihak. Pulang maklum pada kita bersama. *