‘Sapi Bunting’ Sedang Dalam Persoalan Hukum

H. Adi Bermasa

CATATAN KORAN PADANG terbitan Senin ini agak ganjil juga terbilang aneh. Sebab, mempersoalkan ‘sapi bunting’ yang bisa-bisa menyeret kalangan PNS di daerah ini ke ranah hukum. Hal ini termasuk unik dan jadi catatan spesifik media ini. Yang jelas, berkaitan dengan pengadaan sapi bunting ini sudah 99 saksi diperiksa.

Jika kasusnya nanti naik ke persidangan, apakah sapi bunting atau sama sekali belum bunting ditampilkan dalam sidang di pengadilan? Tentu Pak Hakim yang arif dan bijaksana yang akan memutuskan.

Diperkirakan, baik pak jaksa maupun pak hakim tentunya nanti punya argumen yang kuat dalam mempersoalkan sapi bunting atau tidak bunting itu. Bisa-bisa sidangnya memunculkan kelucuan. Sebab, inilah sidang perkara yang termasuk unik. Jarang terjadi, sulit bersua.

Tampaknya begitu menarik kasus sapi bunting ini. Buktinya, Sudah 99 orang yang diperiksa jaksa. Kasus  yang berkaitan dengan proyek pengadaan benih atau bibit ternak yang sedang ditangani Kejati Sumbar ini nilainya Rp35 miliar lebih untuk pengadaan 2.082 sapi bunting.

Ternyata, dalam adendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga. Ada indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Bagaimanapun juga, kasus sapi boleh jadi memunculkan senyum sekaligus keprihatinan. Tentunya ahrus diusut sampai tuntas. Apalagi, kasus ini sudah jadi sorotan publik sejak lama. Kalau nanti terbukti ada indikasi melanggar hukum, tentu oknum yang ‘bermain’ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mari kita tunggu info selanjutnya. *

Related posts

Pacu Kudo Duku Banyak

Nuzulul Qur’an dan Rekonstruksi Peradaban : Menghidupkan Kembali Etika Wahyu di Era Disrupsi

Luka pada Wajah Pendidikan Kita