PADANG, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (17/5) siang.
Seiring dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ke depan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah lebih terencana dan terukur.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang dibahas oleh Komisi IV DPRD. Ranperda ini diprakasai oleh DPRD berangkat dari kondisi Provinsi Sumbar yang secara geografis rawan akan bencana alam, dan juga segala kemungkinan bencana non-alam bisa terjadi.
“Mengingat wilayah Sumbar yang rawan akan bencana, sudah sepantasnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan terkait penanggulangan bencana ini,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, selama ini penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal, dan tidak menunjukkan hasil yang maksimal.
“Paradigma konvensional yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana ini harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinasi,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase pra bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana. Melalui pengelolaan yang proaktif dan terprogram, dampak risiko bencana diharapkan dapat diminimalkan sekecil mungkin.
Hal ini juga sejalan dengan, dalam era otonomi daerah sekarang ini, masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat mendorong partisipasi masyarakat di daerah untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana.
Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang disepakati hari itu ditetapkan menjadi Perda mengamanatkan perlunya desain akselerasi pengaturan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana dan terukur. Sebab, pemerintahan daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tentu harus didukung oleh penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana secara baik, transparan, dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Di samping permasalahan pendanaan, penetapan status keadaan bencana di daerah yang menjadi kewenangan Gubernur di provinsi harus menjadi perhatian para pihak terkait. Hal ini agar penetapan status darurat bencana dapat terukur secara proporsional dan rasional.
“Penetapan status bencana dan besaran dampaknya menjadi penting karena akan terkait dengan pengerahan sumber daya yang ada,” tukasnya.
Di tempat yang sama Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, M. Nurnas, mengatakan, dalam pembahasan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Komisi IV bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, studi banding, dan konsultasi Teknis ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pembahasan dalam tahapan yang dilakukan tersebut, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana terdiri dari 13 BAB dan 95 Pasal dengan memuat ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non-alam dan bencana sosial, BPBD, kewajiban, partisipasi, dan peran serta masyarakat.
Selanjutnya, peran media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah, kerja sama, pendanaan, dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
Sementara itu, pada rapat kerja pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana antara DPRD dengan OPD terkait, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi setuju agar Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya yaitu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dengan beberapa catatan, sebagai berikut, Fraksi-fraksi berharap agar ranperda penanggulangan bencana dapat memperkuat koordinasi untuk setiap sektor dalam penanganan korban akibat bencana sehingga bencana yang terjadi dapat ditanggulangi secara cepat, tepat, dan efisien.
Sumbar sebagai daerah yang rawan bencana perlu peningkatan langkah-langkah taktis dan strategis dalam pelaksanaan mitigasi bencana sehingga dapat meminimalisir dampak bencana yang akan terjadi.
Selanjutnya, perlu peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap penanganan korban bencana dengan memperhatikan kebutuhan korban bencana serta mengambil langkah cepat dalam penyaluran bantuan bencana.
Diimbau kepada TAPD dan OPD untuk memasukkan anggaran terhadap penanggulangan bencana sesuai yang diamanatkan dalam peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, baik dari segi sarana dan prasarana, pendidikan, dan pelatihan, dll. Kemudian, fraksi-fraksi DPRD Sumbar berharap perhatian dan kepedulian semua pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. (adv)