D
ewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) mulai mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tahapan pembahasan berlanjut dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (19/6), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua ranperda tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, pembahasan kedua ranperda tersebut menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan secara akuntabel sekaligus memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan besarnya kebutuhan penanganan bencana hidrometeorologi sepanjang 2025, pemerintah daerah masih mampu menjaga pengelolaan APBD secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
“Realisasi APBD 2025 menunjukkan capaian yang baik. Bahkan untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran yang cukup besar. Tentu ini patut diapresiasi, namun tetap harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas belanja daerah semakin meningkat,” ujar Muhidi.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap revisi Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhidi menilai, perubahan regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kebutuhan implementasi di lapangan.
Ia menegaskan, pajak daerah dan retribusi merupakan instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perubahan perda ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan,” katanya.
Muhidi menjelaskan, sejumlah substansi yang diusulkan dalam perubahan perda meliputi penyesuaian ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang beroperasi di Sumbar, mekanisme bagi hasil beberapa jenis pajak daerah, pemberian insentif kepada wajib pajak yang taat, penyesuaian sanksi administratif, hingga perubahan objek dan tarif retribusi daerah.
Ia berharap, seluruh fraksi dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga pembahasan dua ranperda tersebut menghasilkan regulasi yang implementatif, mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan PAD, dan pada akhirnya berdampak terhadap percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar. (*)