TANAH DATAR, KP – Pasca erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari, dari 5 hingga 12 Desember.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda pada Selasa malam (5/12) di Gedung Indojolito Batusangkar.
Rapat koordinasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kalaksa BPBD, Kepala BKD, Kadinkes, Kadis Sosial, dan Camat X Koto, serta undangan lainnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dan kajian teknis dari BPBD.
Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada kondisi Gunung Marapi yang masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan erupsi tersebut akan berakhir.
Laporan dari Kalaksa BPBD menyebutkan bahwa gunung tersebut telah erupsi sebanyak 100 kali pada hari itu. Tanggap darurat diumumkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko terkait dengan erupsi Gunung Marapi. (nas)