PADANG, KP – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Khadafi menekankan pentingnya adanya kesetaraan regulasi antara Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada untuk mengakomodir hak-hak kontestan dalam proses kampanye.
Hal ini diungkapkan Khadafi saat kegiatan Bawaslu RI mengenai konsolidasi media, yang dihadiri Kepala biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede, Senin (22/7) di restoran Suaso, Kota Padang.
Khadafi menyebutkan bahwa UU Pemilu dan Pilkada saat ini belum berada pada posisi yang sama meskipun jadwal pelaksanaannya berdekatan. Perubahan dalam UU Pemilu 2024, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), memungkinkan kampanye dilaksanakan di fasilitas pendidikan dan pemerintah yang sebelumnya dilarang.
Sementara itu, UU Pilkada, yang diubah dari UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 4 Tahun 2020, belum sejalan dengan UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2023.
“UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah berubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2020. Tentu tidak sama dengan UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2023. Kami mendorong agar proses kampanye Pilkada 2024 bisa disamakan dengan proses Pemilu,” ujar Khadafi.
Khadafi juga menjelaskan bahwa meskipun pertemuan dengan guru-guru dalam Pilkada 2024 mungkin saja terjadi, kampanye di fasilitas pendidikan tidak diperbolehkan. Bawaslu sebelumnya menindak pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, dan aturan ini akan diterapkan dengan pola yang berbeda pada Pilkada mendatang.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede, yang membuka konsolidasi tersebut, menyebutkan bahwa dukungan media sangat penting untuk menyampaikan informasi terkait Pilkada serentak 2024.
Agung menegaskan bahwa peran media sangat efektif dalam sosialisasi aturan yang berbeda antara Pilkada dan Pemilu. “Media adalah salah satu pilar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Aturan Pilkada berbeda dari Pemilu, dan peran media sangat penting dalam memastikan aturan ini tersosialisasi dan dipahami secara luas oleh masyarakat dan calon peserta,” kata Agung.
Beberapa perbedaan utama antara aturan Pilkada dan Pemilu mencakup, subjek kampanye. UU Pilkada tidak menjelaskan siapa yang melakukan kampanye dan tidak memuat objek citra diri.
Lalu, larangan kampanye di tempat pendidikan. Larangan ini harus mengikuti putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, dengan izin dari penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye.
Kemudian pelaksanaan kampanye, dalam UU Pilkada hanya ada tim kampanye, sedangkan UU Pemilu juga mencantumkan pendaftaran pelaksana kampanye. Lalu, metode kampanye. UU Pilkada belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet serta metode rapat umum. Larangan Penggunaan Fasilitas Jabatan. UU Pilkada memerlukan penjelasan tentang larangan penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
Kegiatan konsolidasi ini juga menghadirkan tiga pemateri: Wartawan senior Khairul Jasmi, Editor berita Info Indonesia Rusdiyanto, dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni. (fai)