KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Kantor KPU Kota Solok

SOLOK, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membubarkan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024. Acara pembubaran berlangsung di D’Relazion Cafe & Resto, baru-baru ini.

Ketua KPU Kota Solok diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, mengapresiasi dedikasi dan kerja keras seluruh badan adhoc dalam menyukseskan tahapan Pilkada 2024. “Terima kasih atas dedikasi, pengabdian, integritas, serta kerja keras PPK dan PPS selama tahapan pemilihan, sehingga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujarnya.

Abdul Hanan juga berharap hubungan antara PPK, PPS, dan KPU Kota Solok tetap terjalin dengan baik di masa mendatang. “Terima kasih telah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Semoga pengalaman yang didapatkan selama bertugas dapat bermanfaat serta memperkuat sinergi dengan KPU Kota Solok ke depan,” tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, acara ditutup dengan pemberian piagam penghargaan kepada Ketua dan Anggota PPK serta PPS, Sekretariat PPK dan PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). (van)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah