Rapat Paripurna Dihujani Interupsi, Helmi Moesim dan Zalmadi Batal di-PAW

Helmi Moesim dan Zalmadi

PADANG, KP – Rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2024, Selasa (30/4) dihujani interupsi.

Interupsi pertama datang dari Zalmadi, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem (PBN), yang mempertanyakan penjadwalan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Kota Padang.

Ia menyatakan bahwa saat ini sedang mengambil langkah hukum terkait proses PAW sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat.

Zalmadi meminta agar jadwal rapat paripurna PAW pada 13 Mei 2024 dibatalkan hingga keputusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan.

Senada dengan itu, Helmi Moesim, anggota Fraksi PBN lainnya juga mempertanyakan jadwal rapat paripurna yang mengagendakan PAW dirinya.

Pasalnya, saat ini dirinya sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung terkait proses PAW yang diajukan Partai Berkarya ke DPRD Kota Padang.

Namun dalam proses hukum itu, keluar SK Gubernur Sumatera Barat memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Padang.

Ia pun meminta jadwal rapat paripurna PAW pada 13 Mei 2024 dibatalkan sampai keluar keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Interupsi juga datang dari beberapa anggota Fraksi lainnya, seperti Zulhardi Zakaria Latif, Jumadi, dan Miswar Jambak dari Fraksi Partai Golkar-PDIP, serta Elly Thrisyanti dan Budi Syahrial dari Fraksi Gerindra. Mereka mempertanyakan alasan penjadwalan rapat paripurna PAW pada 13 Mei 2024 yang dianggap tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang.

Karena terus menerus dihujani interupsi, rapat paripurna diskors dua kali. Setelah diskors dicabut, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, akhirnya melakukan voting.

Dari 29 anggota DPRD Kota Padang yang hadir, hanya 11 orang yang bertahan hingga akhir rapat. Sebanyak 10 orang menolak penjadwalan rapat paripurna PAW pada 13 Mei 2024.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menegaskan kepada wartawan bahwa rapat paripurna PAW tidak dibatalkan, hanya ditunda penjadwalannya.

Ia menyatakan bahwa rapat yang dijadwalkan pada 13 Mei akan ditunda menunggu situasi yang lebih jelas.

Terkait dengan hak dan kewajiban Helmi Moesim dan Zalmadi, Syafrial Kani mengatakan bahwa berdasarkan SK Gubernur Sumbar, keduanya bukan lagi anggota DPRD Kota Padang dan segala hak dan kewajibannya telah diputus.

Di tempat yang sama Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, mengapresiasi proses demokrasi yang terjadi di DPRD Kota Padang. Ia menyatakan penghargaannya terhadap proses berdemokrasi yang hidup dalam pengambilan keputusan di DPRD Kota Padang. (bim)

Related posts

Datuk Safar “Turun Gunung”, Golkar Limapuluh Kota Panaskan Mesin Politik

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya