114 Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial di Sumbar Dibekali

PADANG, KP  – Sebanyak 114 tenaga pendamping perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti pembekalan peningkatan kapasitas selama dua hari di salah satu hotel di Kota Padang. Kegiatan itu dilaksanakan mulai 22-23 Maret 2023.

Tujuan dari pembekalan ini adalah agar para tenaga pendamping mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan hutan sosial.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat pembukaan acara tersebut menyambut baik dan mendukung inisiatif peningkatan kapasitas dan pembekalan bagi pendamping perhutanan sosial. Pembekalan ini dianggap inovatif dan relevan dengan visi dan misi yang tercantum dalam dokumen RPJMD Sumbar 2021-2026, terutama dalam meningkatkan nilai tambah dan produktivitas produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta kehutanan.

Salah satu program unggulan dalam upaya mencapai visi tersebut adalah Program Perhutanan Sosial. Para tenaga pendamping perhutanan sosial memainkan peran yang penting dalam memberikan pendampingan kepada kelompok perhutanan sosial agar mereka dapat maju dan mandiri.

Audy menjelaskan, perhutanan sosial merupakan fokus utama yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan sambil menciptakan model pelestarian. Sumbar dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu daerah yang cukup baik dalam melaksanakan program perhutanan sosial, dan menjadi barometer dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan prestasi nyata dalam memberikan hak akses kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi hutan melalui perhutanan sosial. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan, khususnya pendapatan petani hutan. Di masa depan, sektor kehutanan diharapkan dapat melahirkan petani hutan yang handal, proaktif, kreatif, termasuk generasi muda yang berjiwa kewirausahaan dan perempuan wirausaha.

Sementara itu Kepala Dinas Perhutanan Sumbar, Yozarwardi, menjelaskan perhutanan sosial merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan hak pengelolaan kawasan hutan, serta menjaga kelestarian hutan.

Dalam program perhutanan sosial, pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk dikelola secara legal dan lestari oleh masyarakat. Program ini mencakup lima skema, yaitu pengelolaan Hutan Desa (HD), Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan. (fai)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun