Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna, Jumat (28/4) di Gedung Bundar Sawahan untuk menutup masa sidang I dan membuka masa sidang II tahun 2023.
Sidang yang sempat terlambat selama satu jam itu dibuka Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, setelah mencapai kuorum.
“Menurut Peraturan DPRD Kota Padang No. 1 Tahun 2018 yang diubah pada Peraturan DPRD Kota Padang No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pasal 146 Ayat 1, setelah melihat daftar hadir, kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna resmi dibuka,” kata Arnedi.
Dari 45 anggota DPRD Kota Padang, 20 orang telah menandatangani daftar hadir, 2 orang sakit, 9 orang izin dan lainnya sedang menunggu kehadiran mereka.
Agenda pertama dimulai dengan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang I DPRD Kota Padang, yang berlangsung dari 14 hingga 18 Februari lalu, kepada Walikota Padang atau perwakilan.
“Ketua dan Pimpinan Komisi menyerahkan hasil kunjungan kerja ke DPRD dengan urutan dari Komisi I hingga Komisi IV,” ujarnya.
Agenda kedua adalah penyerahan laporan reses DPRD Kota Padang masa sidang satu, yang berlangsung pada 16 hingga 21 Januari 2023.
Kemudian, agenda ketiga adalah menutup masa sidang I dan membuka masa sidang II. “Kita berharap kegiatan di masa sidang I dapat memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD Kota Padang. Dan dengan dibukanya masa sidang II, apa yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk menetapkan program di masa mendatang, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, diminta membacakan hasil kerja dewan pada masa sidang I.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, kegiatan pada masa sidang I dari Januari hingga April 2023 telah dirangkum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut mencakup rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan, dan surat masuk. “Untuk rapat pimpinan dilakukan sebanyak 4 kali, rapat paripurna biasa sebanyak 4 kali, paripurna internal khusus sebanyak 3 kali, rapat internal sebanyak 1 kali. Rapat panitia khusus internal dilakukan sebanyak 1 kali dan sejumlah rapat lainnya,” tuturnya.
Reses dilakukan sebanyak 1 kali dari Januari hingga April. Untuk Komisi I DPRD Kota Padang, rapat internal dilakukan sebanyak 1 kali, rapat kerja dengan eksekutif 3 kali. Komisi II DPRD Kota Padang, rapat internal 4 kali, dengan eksekutif 1 kali, hearing dengar pendapat 2 kali. Komisi III, internal 1 kali, hearing 1 kali. Kemudian komisi 4 rapat internal 3 kali.
Produk dewan diantaranya surat keputusan DPRD, tinjauan kerja 1 kali, musyawarah 1 kali, perjalanan komisi 1 kali. Kunjungan 1 sebanyak 380 kunjungan. Tamu masyarakat 102 kunjungan. Unjuk rasa atau penyampaian aspirasi 3 kali.
Surat masuk ke ketua DPRD dari Gubernur atau Kemendagri 5 surat. Dari Walikota/Sekda 12 surat. Instansi atau swasta atau 55 surat, dari komisi 6 surat. Fraksi 11 surat. Gabungan komisi Pansus banggar 11 surat.
Lalu, ada 62 undangan. Ada 25 laporan pengaduan. Sosial budaya 4, bagian perdata 4 dan lingkungan hidup 13 surat.
Surat masuk ke Sekwan dari Gubernur atau Kemendagri 1 surat. Dari Walikota atau Sekda 82 surat. Dari instansi swasta 50 surat, dari Fraksi DPRD 4 surat. Gabungan komisi pansus banggar 1 surat. Undangan 24 undangan. Surat keluar ke Gubernur 1 surat. Dan ke walikota 24 surat.
Dan surat-surat lainnya yang masuk ke masing-masing komisi baik yang perlu pembahasan, tidak perlu pembahasan dan selesai dibahas.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersyukur paripurna tutup masa sidang I dan buka masa sidang II selesai dilaksanakan.
“Kedepan kami juga sudah menyiapkan beberapa agenda. Seperti pembahasan beberapa ranperda, paripurna internal juga pembahasan hak interpelasi tentang cagar budaya yang sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan dan rencananya 12 Mei depan,” pungkas Syafrial Kani. (*)