Wirid Korpri Agam Diisi Tausiyah tentang Zakat Penghasilan

AGAM, KP – Korpri Kabupaten Agam menggelar wirid pengajian di Masjid Agung Nurul Falah, Jumat (28/4).  Ustad Dr. Muhammad Rayhan menyampaikan tausiyah dengan materi tentang zakat zakat penghasilan.

Ia menyampaikan zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat atau nisab. Adapun yang wajib mengeluarkan zakat terbagi menjadi dua golongan. Pertama, mereka yang mendapatkan penghasilan dari memanfaatkan hasil bumi. Kedua, mereka yang memeroleh pendapatan rutin dari perkerjaan halal.

Ia mencontohkan zakat yang dikenakan bagi petani. Petani diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan ketika telah memenuhi nisabnya. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa nisab zakat bagi petani adalah 5 wasaq, di mana 1 wasaq terdiri dari 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2.176 gram. Sehingga, nisab zakatnya 5 wasaq x 60 x 2,176 = 652,8 kg.

“Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 persen jika lahan pertanian diairi oleh hujan atau sungai dan 5 persen jika disiram atau dialiri irigasi,” terangnya.

Lalu, golongan yang diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan adalah para pekerja yang memeroleh pendapatan rutin, seperti pegawai negeri, dokter, guru, dan ragam profesi lainnya. Besaran penghasilan yang telah memenui syarat berzakat atau nisab bagi yang memerolah pendapatan rutin adalah 85 gram emas. Jika harga emas saat ini sekitar Rp1 juta per gram, maka jika penghasilan per tahun mencapai Rp85 juta atau setara maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Edi Busti menyampaikan, kajian Dr. Muhammad Rayhan sejalan dengan apa yang telah diterapkan pemerintah daerah. Dikatakannya, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan mengeluarkan zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen dari penghasilan di luar gaji pokok. Dana zakat itu dikelola oleh Baznas untuk selanjutnya disalurkan bagi mustahik yang masuk dalam kategori asnaf yang delapan.

“Karena itu diharapkan dukungan dari ASN untuk menyokong program ini. Pemerintah daerah tidak sepeser pun mengambil keuntungan dari zakat penghasilan, semuanya semata untuk mewujudkan Agam Madani dan Agam yang lebih maju,” kata Sekda Edi Busti. (rzk)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun