Masjid Tuo Ampang Gadang Terlupakan dan Mengalami Kerusakan

KONDISI Masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto, Kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, KP – Masjid Tuo Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago kondisinya kini memprihatinkan. Masjid ini mengalami kerusakan berat, dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Supardi saat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, kemarin.

Ketua DPRD Sumbar menambahkan, Masjid Tuo Ampang Gadang ini adalah salah satu masjid tertua yang dibangun pada tahun 1822, yang berarti telah berusia lebih dari dua abad.

“Menurut laporan masyarakat, hingga tahun 2016, masjid ini masih digunakan untuk kegiatan keagamaan, serta acara-acara pernikahan,” ujar Supardi.

Supardi juga menekankan, Masjid Tuo Ampang Gadang adalah warisan budaya dan bukti sejarah perkembangan Islam di Sumbar, terutama sejak kedatangan agama Islam pada abad ke-7 Masehi melalui jalur timur.

“Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di Kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya,” ungkapnya.

Supardi menegaskan, keberadaan Masjid Tuo Ampang Gadang, sebagai salah satu masjid besar pada zamannya, akan menjadi daya tarik bagi banyak orang yang ingin menjelajahi sejarah perkembangan Islam di Sumbar, yang sangat menghormati prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

“Penting bagi kita untuk berupaya keras dalam melestarikan keadaan Masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali menggunakan masjid ini untuk kegiatan keagamaan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri juga mengatakan, mereka telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Limapuluh Kota agar tim penelitian cagar budaya turun tangan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.

Yon Hendri juga menekankan bahwa dengan adanya SK Bupati untuk penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, akan memudahkan pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mendukung pembangunan dan renovasi masjid ini sebagai situs cagar budaya bersejarah yang patut dijaga. (fai)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun