PADANG, KP – Petugas Satpol Kota Padang mengamankan seorang ‘manusia silver’ yang melakukan aktivitas mengemis di perempatan lampu merah Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kamis malam (12/10).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, manusia silver itu diamankan atas laporan warga karena membuat resah dan mengganggu trantibum. Ia dilaporkan lantaran suka merusak kendaraan warga yang berhenti di perempatan lampu merah tersebut.
“Dari laporan masyarakat, manusia silver ini berulah saat meminta-minta di perempatan lampu merah. Jika pengendara tidak mau memberi, maka mobilnya dirusak, seperti digores atau badannya digesekkan ke body mobil,” ungkap Rozaldi.
Usai menerima laporan, petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi dan mengamankan manusia silver tersebut.
“Ia diamankan karena melanggar Perda Nomor11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terang Rozaldi Rosman.
Ia menambahkan, Satpol PP juga menyisiri jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ia mengimbau warga untuk melaporkan ke Satpol PP jika menemukan adanya pelanggaran perda. (ip)