Pemkab Tanah Datar Terbuka Terhadap Informasi Publik

TANAH DATAR, KP – Pemkab Tanah Datar sangat terbuka dengan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang- undangan.

Hal itu dikemukan oleh Staf Ahli Bupati Tanah Datar bidang Pembangunan dan Ekonomi Thamrin, ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), diaula kantor bupati setempat, Rabu (6/9).

“Pemkab Tanah Datar punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan informasi publik, itu bukti ketaatan asas kami dalam melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua informasi di Pemkab Tanah Datar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP, “ ujarnya.

Menurut Thamrin, keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari Negara demokratis. “Memenuhi hak informasi publik setiap warga negara, sesuai undang-undang diamanahkan kepada PPID, ” ucapnya.

Dikatakan Thamrin, PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Di tempat yang sama Kadis Kominfo Tanah Datar, Yusrizal mengatakan rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan aksi bersama.

“Rakor ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadi Tanah Datar kabupaten informatif, gelar tertinggi keterbukaan informasi publik di tahun 2024 mendatang, bisa kita diraih, ” ungkapnya.

Rakor yang berlangsung selama satu hari itu, diikuti PPID perangkat daerah, dan PPID pemerintahan nagari se Tanah Datar. (nas)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun