PAYAKUMBUH, KP – Walikota Payakumbuh bersama DPRD menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna pengambilan keputusan mengenai Ranperda perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD setempat pada Senin (11/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Forkopimda, anggota DPRD lainnya, Asisten, Sekretaris Dewan (Sekwan) Yonrefli, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj. Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda menyampaikan, pembahasan APBD tahun anggaran 2024 akan segera dimulai.
Ia berharap seluruh perangkat daerah, selain menyelesaikan pekerjaan untuk tahun anggaran 2023, juga akan mulai menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah untuk tahun anggaran 2024.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan ke DPRD untuk kita bahas bersama, dengan harapan pada akhir November 2023, kita dapat mencapai persetujuan bersama,” ujarnya.
Rida menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan sumber pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kota sesuai dengan prinsip sinergitas yang menjadi landasan rencana pembangunan daerah Kota Payakumbuh tahun 2023-2026.
Setelah melalui serangkaian rapat dan mekanisme pembahasan Ranperda Perubahan APBD, disepakati perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, jumlah Pendapatan sebelum Perubahan Rp714.070.200.028, setelah perubahan menjadi Rp730.137.678.362, naik Rp16.067.478.334.
Jumlah Belanja Rp771.229.519.140, setelah perubahan Rp798.755.317.832, bertambah Rp27.525.798.692.
Total Surplus/(Defisit) sebelum Perubahan Rp57.159.319.112 dan setelah Perubahan Rp68.617.639.470. Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan Rp57.159.319.112, dan setelah Perubahan Rp 68.617.639.470.
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum Perubahan Rp0, dan setelah Perubahan Rp0. Pembiayaan Netto sebelum Perubahan Rp57.159.319.112, dan setelah Perubahan Rp 68.617.639.470.
Ketua DPRD Payakumbuh, Hamdi Agus, menyatakan bahwa pendapat akhir dari seluruh fraksi di DPRD telah disampaikan pada rapat paripurna pada 10 September 2023.
Setiap fraksi telah menyampaikan pendapatnya melalui juru bicara dengan mencatat berbagai catatan dan perhatian yang harus diambil tindakan oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, setelah pengumuman berita acara, Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 dapat kita setujui bersama,” pungkasnya. (dst)