PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan menegur pemilik barang-barang bekas yang ditumpuk hingga memakai badan jalan, di Jalan Raya Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Selasa (13/6).
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai, atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
“Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan. Sehingga, kali ini kita berikan surat panggilan kepada pemilik serta kita amankan satu unit timbangan untuk dijadikan barang bukti,” ujar Mursalim.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi pengaduan masyarakat, terkait penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan yang menyebabkan penyempitan jalan serta mengakibatkan gangguan trantibum di lokasi.
“kita berharap pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang lebih aman dan tidak menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan karena bisa memicu gangguan trantibum,” tutur Mursalim.
Peneguran ini langsung dikomandoi Kasi Lidik Riko Afriwan bersama Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Ricky Januar Alexander. (mas)