Terduga mucikari berinisial RR
PESISIR SELATAN, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan RR (21 tahun) yang diduga seorang mucikari dan dua orang perempuan berinisial KN (14 tahun) dan WD (20 tahun), Senin malam (12/6) sekira pukul 22.30 WIB, di parkiran belakang Taman Spora ‘Pasisia Rancak’ Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin bersama anggotanya setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di sekitar kawasan tersebut.
“Berdasarkan bukti yang cukup, RR diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang atau eksploitasi demi kepentingan pribadi (eksploitasi),” katanya.
Menurutnya, penangkapan RR dilakukan dengan cara penyamaran, yakni memesan wanita kepada RR. Setelah dilakukan pemesanan, disepakati mengantar wanita tersebut ke Taman Spora. Di lokasi, RR membawa dua wanita berinisial WD dan KN. Lalu, RR meminta uang sebesar Rp300.000. Setelah itu ia pergi dari lokasi dengan meninggalkan wanita tersebut.
“Pada saat akan pergi, tim menangkap mucikari tersebut dan mengamankan kedua wanita itu,” kata AKP Andra Nova.
Dijelaskannya, tersangka RR merupakan warga Kampung Baru Sago, Kenanagarian Sago, Kecamatan IV Jurai. Sedangkan KN berstatus pelajar, berdomisili di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel dan WD berdomisili di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera.
“Ketiganya diserahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menerangkan, untuk tersangka akan diproses sesuai Undang–Undang Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
AKP Andra mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
KASUS TPPO DI SOLOK
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Solok menciduk seorang tersangka kasus TPPO, di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin malam (12/6) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo mengatakan, pelaku yang diciduk berinisial NA (63 tahun).
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat setempat yang gerah dengan ulah pelaku. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik, apakah melakukan TPPO untuk jasa PSK atau terkait hal lainnya,” tutur AKBP Apri Wibowo, Selasa (13/6).
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin lalu (5/7). Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Ketua Satgas TPPO. Kemudian, Wakil Ketua Satgas TPPO diemban oleh Kepala Korps Binmas Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini, kata Kapolri Sigit, bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
Kapolri juga mengancam akan mencopot jabatan dan memproses hukum jajarannya yang tidak dapat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. (don/wan)