Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar

PADANG, KP – Akibat menutupi seluruh ruas trotoar hingga menyebabkan terganggunya akses masyarakat pejalan kaki, petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan tersebut, Senin (22/5).

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, PKL yang ditertibkan itu berada di kawasan Jalan Diponegoro, JJalan Hos Cokroaminoto, hingga kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya.

“Ada pedagang yang baru dan ada juga pedagang yang sudah sering ditegur petugas. Mereka telah melanggar Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” ujar Mursalim.

Ia menambahkan, sebenarnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan ketimbang penertiban.

“Namun karena tidak mengindahkan teguran secara lisan maupun tulisan, terpaksa dilakukan penertiban. Kita ingin trotoar bisa digunakan oleh masyarakat untuk jalan kaki,” tuturnya.

Ia menegaskan kepada pedagang yang ada di Kota Padang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan. (mas)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun