Home » Terkait LSD, Bupati Eka Putra Audiensi Ke Kementerian ATR/BPN

Terkait LSD, Bupati Eka Putra Audiensi Ke Kementerian ATR/BPN

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Bupati Tanah Datar, Eka Putra optimis Kementerian ATR/BPN RI akan memberikan persetujuan untuk pengembangan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 5.700 hektar di Kabupaten Tanah Datar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, setelah mengadakan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Kamis (7/9) di Jakarta.

Bupati menjelaskan kunjungannya ke Kementerian ATR/BPN adalah untuk meminta izin agar pengembangan LSD seluas 5.700 hektar yang telah termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dimulai. Areal ini terletak di Kecamatan Sungai Tarab hingga belakang kampus II UIN di Nagari Cubadak, Lima Kaum.

“Saat ini banyak penduduk kami yang telah membangun di sana, namun tanpa izin. Alhamdulillah, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penetiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan Sutrisno, telah memberikan persetujuan secara lisan, sehingga sekarang tinggal proses administratif,” ungkap Bupati.

Bupati menjelaskan RTRW ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042.

“Alhamdulillah, berkat dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar serta doa dari seluruh masyarakat, proses perizinan untuk SLD berjalan lancar. Dengan demikian, tidak akan ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin di Tanah Datar. Atas nama pribadi dan pemerintah, saya menyampaikan terima kasih,” kata bupati.

Bupati Eka Putra juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menekankan bahwa LSD yang telah mendapatkan izin untuk dikembangkan harus segera dibangun dalam waktu 3 tahun.

“Jadi, menurut pak Dirjen, LSD yang telah ditimbun harus segera dibangun, dan jika tidak, harus dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan sawah yang dilindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Eka juga mengumumkan bahwa sekarang warga yang ingin mengurus sertifikat lahan di Kota Batusangkar juga dapat melakukannya. “Bagi warga yang ingin melakukan balik nama atau pemecahan sertifikat untuk wilayah pemukiman dalam RTRW yang masih diidentifikasi sebagai LSD, yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, sekarang sudah dapat diurus,” tambahnya.(nas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?