Home » Bupati Khairunas Berharap Tidak Ada Masalah Lahan di Solok Selatan

Bupati Khairunas Berharap Tidak Ada Masalah Lahan di Solok Selatan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG ARO, KP – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap agar penyelesaian masalah terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai prosedur (terlanjur terbangun) di wilayah hutan kabupaten ini dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga di masa depan tidak akan muncul masalah terkait kawasan tersebut baik dari masyarakat maupun perusahaan.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas menyatakan bahwa diperlukan kerja sama yang intensif antar instansi pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

“Nantinya diharapkan akan memperjelas status kepemilikan lahan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penyangga ekosistem dan area konservasi,” ujar Khairunas dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Kegiatan Non Prosedural (Terlanjur Terbangun) Pada Kawasan Hutan di Kabupaten Solok Selatan, yang diadakan di Aula Sarantau Sasurambi pada Jumat (8/9).

Bupati juga menyebutkan dalam penyelesaian masalah ini, tindakan yang diambil haruslah adil dan baik bagi semua pihak, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian hutan.

Selanjutnya, Khairunas memerintahkan kepada Camat dan Wali Nagari yang mengikuti sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi ini kembali kepada masyarakat mereka dan mencari solusi terhadap masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Hutomo, disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijaga keberadaannya sebagai hutan yang tetap.

Namun, sayangnya, di Sumatera Barat masih sering terjadi masalah terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin (perambahan kawasan hutan), yang mengubah tutupan hutan menjadi non-hutan dan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pertanian, fasilitas umum, dan pemukiman.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah untuk mengubah status kawasan hutan agar dapat digunakan untuk kegiatan non-kehutanan. Hal ini melibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penyelesaian kepemilikan tanah dalam rangka penataan kawasan, dan penyelesaian terhadap kegiatan yang telah berjalan di dalam kawasan hutan.

Selain itu, juga diperlukan proses penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di kawasan hutan melalui penentuan batas luar kawasan hutan sepanjang perbatasan, serta penyelesaian hak-hak pihak ketiga di kawasan hutan yang telah diterbitkan sebelum penetapan Kawasan Hutan Melalui Klarifikasi. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?