PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan empat orang yang berprofesi sebagai ‘pak ogah’ dan seorang pengguna ‘Cosplay’ di sejumlah titik di Kota Padang, Kamis siang (14/12).
Tindakan ini dilakukan untuk menanggulangi aksi meminta-minta dengan berbagai modus yang kerap terjadi di jalan-jalan Kota Padang.
Empat “pak ogah” ditertibkan di dua titik, yaitu di U-Turn Jalan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, dan di U-Turn Jalan Khatib Sulaiman. Sementara itu, seorang pengguna Cosplay yang kerap dijuluki badut ditertibkan di Perempatan Lampu Merah Simpang Empat Lubuk Minturun.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa kegiatan mereka telah menimbulkan keresahan dan mengganggu pengguna jalan. Selain itu, mereka juga diindikasikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Kelima orang ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Menurut Chandra, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Pol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang guna menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Chandra juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mencegah kegiatan seperti ini, termasuk dengan tidak memberikan bantuan kepada mereka. Ia menegaskan bahwa memberi uang atau dukungan hanya akan membuat mereka semakin terbiasa dan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta keselamatan mereka sendiri.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dan membuat mereka semakin terbiasa,” tambah Chandra. (mas)
