Home » Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang memperkuat pengamanan aset dan tata kelola kebijakan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota Padang, Kamis (16/4).

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk mengantisipasi dan menangani potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan dengan kepastian hukum yang kuat, sekaligus meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga mendukung program Padang Amanah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, dinamika regulasi dan perkembangan di era digital menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam pengambilan keputusan. “Pendampingan dari Kejari sangat penting sebagai langkah pencegahan. Kami mendorong seluruh OPD untuk aktif berkonsultasi agar pelaksanaan program tidak terhambat persoalan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada pemerintah daerah.

“Kami dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan, termasuk penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari juga siap memberikan pendapat hukum sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam mendukung pembangunan daerah yang memiliki kepastian hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?