Home » Sejumlah Poin Disepakati, Kisruh PDAM Kota Solok dengan Kabupaten Solok Berakhir Damai

Sejumlah Poin Disepakati, Kisruh PDAM Kota Solok dengan Kabupaten Solok Berakhir Damai

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Polemik Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan air baku asal Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok akhirnya menemukan titik terang. Pada Kamis (13/4), kedua daerah menggelar pertemuan di ruang rapat Setda Kabupaten Solok.

Mewakili Pemko Solok hadir Sekda Syaiful Rustam, Asisten II Jefrizal, dan Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski. Sedangkan dari Kabupaten Solok hadir Sekda Medison, Asisten III Editiawarman, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin yang menjadi solusi terhadap persoalan sumber air baku yang terjadi antara kedua daerah. Salah satunya, Pemko Solok bersedia memenuhi kewajibannya sesuai PKS. Kedua belah pihak juga sepakat menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan perjanjian kerjasama yang disepakati akan dilakukan minggu pertama Mei 2023 nanti. Selain itu, penentuan tarif sejak Januari 2023 juga dilakukan berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Kedua belah pihak juga akan melakukan pengecekan kondisi water meter ke lokasi sumber air pada 15-16 April 2023. Dalam hal ini, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati kedua belah pihak. Sementara, Pemkab Solok berkewajiban menjaga aset Pemko Solok yang ada di Kabupaten Solok.

Sekda Kabupaten Solok Medison menjelaskan, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat dibayarkan 60 hari pasca pembayaran pertama.

Ia juga meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Kemudian fasilitas umum seperti masjid dan sekolah digratiskan.

Sementara, Sekda Kota Solok Syaiful Rustam menjelaskan, beberapa poin yang disetujui di antaranya Pemko Solok bersedia melakukan adendum atau perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani tahun 2019. Kemudian, untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. Lalu, pengrusakan yang disengaja dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemkab Solok. Jika Pemkab Solok mengabaikannya, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan.

Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski menambahkan, poin-poin lain dalam kesepakatan itu, yakni pihaknya bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan musala. (wan)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?