TANAH DATAR, KP – Pemkab Tanah Datar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat, dalam sidang paripurna, Selasa (23/5).
Ketiga ranperda yang diajukan tersebut yakni Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri 2023-2043, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani itu dihadiri 27 anggota dewan, forkopimda, kepala OPD, camat, dan walinagari se-Tanah Datar. AGenda sidang adalah mendengarkan penjelasan secara umum Bupati Tanah Datar Eka Putra terkait ketiga ranperda tersebut.
Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, bupati mengatakan Kabupaten Tanah Datar berada di wilayah rawan bencana. Untuk itu, perlu upaya penanganan secara terukur, terarah, dan terintegrasi, baik pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana.
Sementara, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, bupati menyatakan, sektor industri memiliki peranan yang sangat penting dalam mengakselarasi pembangunan daerah. Dijelaskannya, pemda perlu mengembangkan sektor industri untuk memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan sekaligus membangun citra dan identitas daerah
Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh diajukan karena Tanah Datar sebagai daerah tujuan wisata masih dihadapkan pada permasalahan adanya permukiman kumuh.
“Oleh karena itu, diperlukan regulasi penanganan untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam bentuk perda sebagai pedoman bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Eka Putra. (nas)
