Home » DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – DPRD Tanah Datar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, kemarin.

Ketiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani. Sidang tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD.

Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengungkapkan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, ketiga Ranperda tersebut telah melalui beberapa tahap pembahasan. Nota Penjelasan Bupati mengenai dua Raperda, yaitu Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Pengelolaan Sampah, telah disampaikan pada 12 Oktober 2022.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan pada 23 Mei 2023. Setelah melalui rangkaian pembahasan, ketiga Ranperda tersebut disepakati untuk menjadi Perda.

Pada kesempatan tersebut, laporan hasil pembahasan masing-masing Ranperda disampaikan juru bicara dari masing-masing Pansus.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan oleh juru bicara Pansus II Nursal, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disampaikan oleh juru bicara Kamrita yang juga berasal dari Pansus II, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disampaikan oleh juru bicara Beni Apero yang berasal dari Pansus III.

Berdasarkan kesepakatan yang tercapai antara DPRD dan pemerintah daerah, ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum terdiri dari 12 bab dan 99 pasal, Perda Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal, dan Perda Pengelolaan Sampah terdiri dari 21 bab dan 120 pasal.

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan pansus, dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, akan memberikan arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pengelolaan sampah, serta pembangunan industri di Kabupaten Tanah Datar.

Bupati Eka Putra juga mengingatkan agar perangkat daerah terkait menyikapi Perda dengan menyiapkan perangkat pendukung, melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, dan memastikan persepsi yang sama di tengah masyarakat mengenai peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat tercipta rasa aman, damai, tentram, tertib, dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Penerapan Perda ini juga diharapkan dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (nas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?