DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menemui pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP), dalam pertemuan yang digelar di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji kebijakan PAP yang tengah didorong pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan penggunaan air permukaan dalam operasional PKS tergolong besar dan harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Kita mengetahui operasional PKS menggunakan air permukaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan PAP bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang.
Meski demikian, DPRD Sumbar memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, Muhidi menekankan tiga prinsip utama dalam penerapan PAP, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.
Dari sisi kepastian, tarif PAP akan ditetapkan sesuai ketentuan dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas. Dari aspek transparansi, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan parameter objektif, terutama volume penggunaan air. Sementara dari sisi keadilan, DPRD memastikan tidak ada pungutan ganda dan pengenaan pajak difokuskan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di sektor PKS.
Muhidi juga menegaskan, kepatuhan terhadap PAP sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), yang dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global serta meningkatkan akses pembiayaan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan untuk membebani dunia usaha.
“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan penggunaan air permukaan memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi ekonomi, masyarakat, dan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan perlu dipahami agar tidak terjadi persepsi pungutan ganda. Air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Mahyeldi menambahkan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha lebih banyak berada pada aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk membangun kesepahaman.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk kemitraan jangka panjang,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menekankan pentingnya pendekatan dialogis.
“Kita menghindari pendekatan represif. Penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” ujarnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek berbeda sehingga tidak terjadi duplikasi.
“Yang perlu diperkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif dan adil,” katanya.
Sementara itu, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban pajak, namun meminta mekanisme penerapannya disempurnakan.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Komisi III DPRD Sumbar, perwakilan Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta enam kepala daerah dari wilayah sentra sawit.
Melalui dialog ini, pemerintah daerah dan pelaku usaha mencapai kesepahaman awal bahwa kebijakan PAP memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan. (*)