Home » DPRD Sumbar Minta Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk Revisi RTRW

DPRD Sumbar Minta Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk Revisi RTRW

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Ketua DPRD Sumbar, Supardi berharap Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan dukungan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah.

Hal itu disampaikan Supardi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi RTRW provinsi Wilayah I Sumatera, Jawa, dan Bali di Hotel Sutasoma Jakarta, baru-baru ini.

Supardi menyampaikan, Sumbar saat ini belum memiliki peta rawan bencana, padahal Pulau Sumatera memiliki patahan semangko di Solok yang jika bergerak dapat menyebabkan bencana luar biasa dengan banyak korban. Isu-isu sentral dalam pembahasan RTRW termasuk kerusakan wilayah pesisir dan laut, peningkatan alih fungsi lahan, dan potensi bencana.

Supardi menekankan pentingnya dua kelengkapan, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rekomendasi peta dasar. Dia bertanya apakah KLHS dan peta dasar sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pembahasan RTRW.

Kasus seperti Teluk Tapang, yang merupakan Proyek Stategis Nasional (PSN) dan dijadikan pusat ekonomi, serta daerah Air Bangis yang rawan bencana tsunami, menjadi perhatian Supardi. Dia menanyakan apakah ini sudah melalui kajian yang komprehensif.

Supardi juga menyampaikan surat gubernur terkait Ranperda RTRW yang sudah disampaikan kepada DPRD pada akhir Agustus. Namun, pembahasan RTRW baru dapat dilakukan DPRD Sumbar pada awal September 2023, karena sedang membahas APBD Perubahan tahun 2023.

DPRD Sumbar belum dapat mendudukkan tahapan pembahasan RTRW antara pemerintah daerah dan DPRD. Bapemperda telah berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN, dan hasilnya memungkinkan DPRD memahami tahapan Ranperda RTRW.

Di tempat yang sama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Pelopor, menjelaskan penerbitan peraturan menteri pada rancangan Perda RTRW telah selesai. Pemerintah daerah meminta persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Namun, Pelopor menyebut untuk Sumbar belum dapat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nya karena masih ada subtansi yang perlu dibahas. Proses penganggaran juga perlu disinkronkan dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait KLHS, dan Biro Hukum harus berkoordinasi dengan DPRD, khususnya Bapemperda, terkait perencanaan Perda ini hingga pembahasan di legislatif.

Secara keseluruhan, Kementerian ATR/BPN melihat komitmen dari kedua belah pihak, DPRD dan Pemprov Sumbar, untuk percepatan Perda RTRW ini. Namun, Pelopor menegaskan bahwa percepatan tidak boleh diartikan sebagai kelalaian, dan revisi RTRW tidak boleh merugikan masyarakat, lingkungan, dan eksekutif serta legislatif. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?