LIMAPULUH KOTA, KP – Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Aswanaldi (AW), divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (10/7). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut AW dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Muhammad Ali, melalui Kasi Pidsus Abu Abdurrahman yang didampingi Kasi Intel Hadi Saputra, menyatakan bahwa JPU dan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
“Untuk terdakwa Aswanaldi telah divonis oleh majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ujar Abu Abdurrahman.
AW diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebelumnya, tiga rekanan AW juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Ketiganya adalah MR, YA, dan YP.
Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. Sementara terdakwa YP hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar 5 tahun. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, sementara tim JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman. (dst)