SOLOK, KP – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Pemkab Solok secara resmi menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan di kawasan Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (7/8). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat tentang dugaan pembalakan liar yang merusak ekosistem.
Penghentian aktivitas dilakukan dengan penyegelan lokasi yang berada dalam area Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) yang disebut milik seseorang berinisial SD. Penyegelan dipimpin langsung Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik SD menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Hari.
Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya antara Balai Gakkum dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison. Rapat tersebut digelar setelah adanya instruksi langsung dari Bupati Solok, Jon Firman Pandu, untuk menindak maraknya pembalakan liar.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Balai Gakkum, Pemkab Solok, unsur Forkopimda, serta berbagai OPD terkait, memastikan tidak ada lagi aktivitas penebangan yang berlangsung.
Menariknya, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan. Ia mengapresiasi langkah cepat dan kolaboratif antara Balai Gakkum dan Pemkab Solok.
“Penegakan hukum lingkungan seperti ini harus terus dijaga demi keberlanjutan hutan kita. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal komitmen kita menjaga masa depan lingkungan dan anak cucu kita,” ujar Novermal.
Dengan adanya penyegelan ini, tim gabungan berharap kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi dan seluruh aktivitas ilegal dihentikan sepenuhnya hingga proses hukum selesai. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang ditemukan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (don)
