Home » Miris, 80 Ribu Anak Usia 10 Tahun ke Bawah Terlibat Judol

Miris, 80 Ribu Anak Usia 10 Tahun ke Bawah Terlibat Judol

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Aktivitas judi online (judol) sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya memakan korban orang dewasa, anak-anak pun ikut terjerat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut, sebanyak 80 ribu pemain judi online adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Angka itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan akumulasi perputaran dana hingga Rp327 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.

“Fenomena ini dinilai telah merusak mental anak-anak Indonesia sekaligus memperparah kondisi perekonomian keluarga mereka,” kata Maryati, dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7).

Ia menambahkan, pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain. Kemudian, pemain berusia 21 hingga 30 tahun sebanyak 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen. Sedangkan jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 hingga 50 tahun sebanyak 1.640.000 orang atau setara dengan 40 persen.

“Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang,” bebernya.

Maryati menjelaskan, akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai angka Rp517 triliun.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, Jawa Barat sebagai provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online.

“Terkait dengan anak yang main (judi online), berdasarkan provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi,” katanya.

Jumlahnya mencapai 41 ribu anak di Jawa Barat bermain judi online dengan 459 ribu transaksi senilai Rp49,8 miliar. Lalu, Jakarta Barat adalah kota dengan anak terbanyak main judi online. Jumlahnya yaitu 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar dari 68 ribu transaksi.

Sebelumnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran sebanyak 2,6 situs judi online (judol). Penutupan itu dilakukan sebagai pencegahan dan pemberantasan situs judol yang beredar.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, penutupan situs online tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. Upaya itu, kata Budi, mampu menahan perputaran uang judi online hingga Rp45 triliun.

Namun demikian, satuan tugas pemberasan judi online sejauh ini belum menyasar kepada bandar. Menanggapi hal itu, Menkominfo meminta hal itu disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menkominfo menyebut, pihaknya hanya berupaya melakukan pencegahan agar tak ada masyarakat yang bermain judi online dengan melakukan pemblokiran pada situs judi online yang beredar di internet. (ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?