Perda Tata Kelola Komoditas Perkebunan Disosialisasikan di Agam

AGAM, KP — Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar terkait terus mendorong penguatan sektor perkebunan sebagai penopang utama perekonomian daerah. Upaya ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu lalu (26/10).

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo menjelaskan, Perda ini dirancang untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang terarah, berkelanjutan, dan bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.

“Perda ini bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap petani. Melalui kebijakan ini, pemerintah bisa memberikan pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi pemasaran agar hasil perkebunan masyarakat [seperti sawit, kakao, gambir, dan karet] bisa bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Ridwan.

Perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dwi Purwanto menambahkan, Perda ini menjadi pedoman untuk mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah. Ia menekankan perlunya pengelolaan perkebunan yang efisien dan berkelanjutan. (fai)

Related posts

232 Ribu Pekerja di Padang Belum Terlindungi, Wali Kota Dorong CSR Perusahaan

Pemko Padang Gandeng Kemenag Perkuat Program Smart Surau

Permudah Akses Permodalan, DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida