PADANG PANJANG, KP – Ditandai dengan tabuhan gendang bersama Pj Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra dan Forkopimda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Restorative Justice Plus (Si Rajo Labiah) atau RJ+, di Hall Lantai III Balai Kota pada Kamis (7/12).
Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniaty menjelaskan program Si Rajo Labiah bertujuan untuk memudahkan mantan pelaku tindak pidana agar diterima kembali oleh masyarakat sekitarnya dan membantu mencari solusi untuk modal usaha.
“Program ini bertujuan agar mantan pelaku pidana dapat membuka usaha kembali. Mereka selama menjadi tahanan tidak memiliki pemasukan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai tempat pelatihan. Hal ini juga berguna untuk mengurangi kemiskinan, khususnya di Padang Panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Sonny juga menyampaikan bahwa Kejari beberapa waktu lalu telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota dan lembaga terkait lainnya sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi untuk melaksanakan program RJ+.
“Melalui sinergitas dan kolaborasi ini, masing-masing pihak bertanggung jawab melaksanakan program RJ+ dengan baik. Program ini diharapkan memberikan manfaat bagi para pelaku atau tersangka yang mungkin saja adalah warga kita sendiri, saudara, kerabat, atau anak kemenakan kita,” kata Sonny.
Ia juga berharap agar program ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata kepada klien. Sonny menginginkan pelaksanaan RJ yang humanis ini dapat terwujud sepenuhnya. (sup)
