TANAH DATAR, KP – Satpol PP Tanah Datar bekerjasama dengan Bawaslu setempat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) liar yang terpasang di pohon, pagar atau tembok di pinggir jalan, serta taman kota, Kamis (18/1).
APK tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Trantibum.
Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Satpol PP Tanah Datar Elfhyardi mengatakan, dalam penertiban itu ditemukan sejumlah baliho, spanduk, poster, hingga stiker yang dipasang untuk tujuan komersil maupun tidak komersil pada pohon, pagar atau tembok dipinggir jalan, dan taman kota di ruas jalan Batusangkar-Terminal Dobok, UIN, dan Pincuran tujuh.
“Selain alat peraga kampanye, juga ditertibkan sejumlah pedagang yang menggelar dagangannya di trotoar sekitar kampus UIN,” ungkapnya.
Ia menambhkan, bagi alat peraga yang dinilai melanggar aturan namun belum ditertibkan, maka akan kembali ditertibkan Sabtu (20/1) dalam operasi bersama Bawaslu, KPU, TNI, dan Polri. Adapun sasarannya pada jalan-jalan utama di seluruh Kabupaten Tanah Datar. (nas)
