Home » Terlapor Dugaan Politik Uang Mangkir Dua Kali dari Pemeriksaan

Terlapor Dugaan Politik Uang Mangkir Dua Kali dari Pemeriksaan

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Seorang terlapor dalam kasus dugaan money politik dalam Pilkada Kota Payakumbuh mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polres Payakumbuh. Terlapor yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh tidak hadir pada dua kesempatan pemanggilan pemeriksaan.

Terkait ketidakhadirannya tersebut, pihak kepolisian yang juga merupakan bagian dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh akan melakukan upaya lain untuk menghadirkan terlapor guna memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran ini.

Menurut keterangan AKP Doni Pramadona, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh yang juga merupakan anggota Gakkumdu Kota Payakumbuh, terlapor seharusnya memenuhi panggilan pada Kamis (12/12). Namun, terlapor tidak datang, begitu juga saat dipanggil kembali pada Jumat (13/12/2024). “Terlapor tidak datang pada pemanggilan pertama, dan meskipun kami menunggu hingga malam, yang bersangkutan tetap tidak hadir,” kata AKP Doni Pramadona.

AKP Doni menambahkan bahwa terlapor masih akan diperiksa sebagai saksi. “Sampai saat ini, terlapor masih diperiksa sebagai saksi. Dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan kita,” tambahnya.

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, pihak kepolisian akan melakukan upaya lain agar terlapor bisa diperiksa. “Masih ada langkah lain yang akan diambil untuk menghadirkan terlapor,” ujar AKP Doni.

Sebelumnya, kasus dugaan money politik ini dilaporkan oleh tim pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra, melalui kuasa hukumnya. Mereka melaporkan sejumlah dugaan praktik money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman, serta tim paslon 3, pada Pilkada Kota Payakumbuh yang berlangsung pada 27 November 2024.

Laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu, dan hasil pemeriksaan selanjutnya membawa perkara ini ke Polres Payakumbuh karena memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?