24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi

Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Arab Saudi saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.

MADINAH, KP – Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Arab Saudi saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. Saat diperiksa polisi Arab Saudi, rombongan WNI itu kedapatan tak memiliki visa haji.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan itu merupakan ranah kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.

”Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5).

Ia mengimbau agar semua WNI yang nekat hendak berhaji tanpa visa haji untuk membatalkan niatnya tersebut.

”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jemaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” tuturnya.

Kronologi penangkapan itu berawal saat rombongan WNI tersebut tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh untuk transit menuju Bandara Jeddah. Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Mekkah seperti jemaah reguler, melainkan menuju Madinah, pada Selasa sore (28/5). Hal ini lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.

Setelah tiba di Madinah, rombongan yang dikoordinir seorang ‘mukimin’ (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) menuju ke Masjid Bir Ali untuk melaksanakan miqat. Saat itulah rombongan didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Mekkah untuk melakukan umrah dan tidak berhaji. Namun, polisi Arab tidak percaya, karena sejak 24 Mei 2024, kegiatan umrah sudah ditutup pemerintah Arab Saudi.

Polisi akhirnya menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jemaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis. Mereka terancam hukuman berat. Pemerintah Arab Saudi biasanya menetapkan hukuman denda 10.000 riyal atau setara Rp 40 juta kepada jemaah. Bagi yang mengkoordinir, akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp200 juta

Pemerintah Arab Saudi memang tidak main-main terhadap jamaah haji ilegal. Razia visa haji semakin ketat dilakukan oleh askar atau polisi Arab Saudi. Mereka yang tidak punya visa haji yang resmi dilarang untuk menuju Mekkah. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Mekkah. Di Madinah juga dilakukan, salah satunya di tempat miqat di Bir Ali. Seluruh bus rombongan jemaah yang datang diperiksa polisi. Bagi yang kedapatan tak memiliki visa haji disuruh turun dan diproses.

Razia juga dilakukan di perbatasan Madinah-Mekkah, yakni di wilayah Jumum. Mayoritas terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah. Polisi akan naik ke bus dan memeriksa satu per satu jemaah.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menegaskan, jemaah yang tidak mengantongi visa haji maka hajinya termasuk ilegal dan itu dilarang. Kementerian mengatakan, visa haji menjadi salah satu syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.

“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” rinci Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Bagi orang-orang yang memiliki visa turis atau visa nonhaji lainnya tetap diperbolehkan berada di Arab Saudi, namun dilarang memasuki Mekkah pada puncak ibadah haji. (snc)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel