PADANG, KP – Pelaku usaha air minum isi ulang atau depot galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang. Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineral tersebut lantaran sering membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan tersebut.
“Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut. Jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar atau bagi warga yang melintas di dekat sana,” ujar Mursalim, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan, tim mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Saat anggota di lokasi, pemilik depot air galon itu sempat berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan, ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa,” kata Mursalim.
Setalah dilihatkan bukti rekaman video yang didapatkan petugas, ia tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satpol PP Kota Padang.
“Pelaku bisa dikenakan tipiring karena diduga melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 Perda Kota Padang Nomor 8 tahun 2016 dan dapat disanksi sesuai ketentuan dalam perda tersebut,” jelas Mursalim. (mas)