PAYAKUMBUH, KP – Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota didampingi Forkopimca Harau melakukan penutupan terhadap sebuah kafe di Nagari Taram, karena diduga menjual minuman keras (miras). Keberadaan kafe itu dinilai juga telah meresahkan masyarakat sekitar.
Penutupan yang dilakukan Rabu lalu (17/1) ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Warung atau cafe ini disegel atau ditutup. Objek melanggar Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di pintu utama masuk kafe bernama Sejiwa itu.
Kepala Satpol PP Limapuluh Kota Dedi Permana menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan terhadap kafe yang beroperasi sejak satu tahun lalu itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif namun tidak direspon.
Ia mengimbau dan mengingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan atau kafe untuk mematuhi aturan dalam berusaha, di antaranya mengurus perizinan dan tidak menjual miras. (dst)